“Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” ujar Ateh.
“Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh diwakili Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari telah menyerahkan hasil audit kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Dengan diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, tim penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan yang sama tersebut. (Yudha Krastawan)