IPOL.ID- Menjelang Penerimaan Peserta Siswa Didik Baru (PPDB) tahun 2024 – 2025 yang akan segera dimulai pada bulan Juni-Juli.
Orang tua siswa harus memahami dengan baik beragam sistem yang tersedia untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah pilihan.
Dalam beberapa tahun terakhir, PPDB telah mengalami perubahan signifikan, salah satunya adalah penggunaan sistem zonasi yang diperkenalkan pemerintah pada tahun 2016 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2017.
Sistem ini menyesuaikan penerimaan siswa dengan wilayah zonasi domisili yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun, untuk PPDB 2024 – 2025, ada perubahan signifikan dalam penerapan sistem zonasi.
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023, penentuan zona tidak lagi didasarkan pada wilayah kabupaten/kota, tetapi berdasarkan wilayah kelurahan/desa.
Hal ini membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kuota daya tampung sekolah.

