Selain jalur zonasi, terdapat juga jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, dan memiliki prestasi.
Sementara jalur perpindahan tugas orang tua diberikan kepada siswa yang orang tuanya mendapatkan mutasi kerja sehingga harus pindah domisili.
Jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, diberikan kepada siswa yang memiliki pencapaian di bidang olahraga, seni, dan lainnya.
Perlu dicatat bahwa setiap sekolah dapat memiliki perbedaan jalur penerimaan siswa, seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur.
Mereka membuka lima jalur PPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) pada Tahun Ajaran 2024/2025, termasuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi rapor, dan prestasi lomba.
Dalam konteks ini, penting bagi orang tua untuk memahami persyaratan dan kuota setiap jalur agar dapat membuat keputusan yang tepat untuk pendidikan anak-anak mereka. (bam)

