IPOL.ID – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi. Dari 117 kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, 44 kawasan di antaranya ditetapkan sebagai kawasan konservasi penyu.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Firdaus Agung mengungkapkan Indonesia merupakan jalur migrasi, tempat mencari makan dan berkembang biak enam dari tujuh spesies penyu di dunia. Karenanya penyu menjadi perhatikan serius pemerintah.
“Pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang serius terhadap perlindungan penyu dan menjadikan penyu sebagai salah satu dari 20 jenis biota perairan dilindungi/terancam punah yang diprioritaskan upaya konservasinya,” jelas Firdaus seperti dikutip Sabtu (4/5/2024).
Sebagai informasi, KKP telah menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 65 Tahun 2022 untuk periode 2022-2024. RAN ini menjadi rujukan dalam pengelolaan penyu di Indonesia.