Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.
Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.
“Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ,” pungkas Pahala. (Yudha Krastawan)