IPOL.ID – Pembatasan 3 Kartu Keluarga (KK) dalam 1 rumah di Jakarta menjadi perhatian kalangan politisi Kebon Sirih.
Komisi A DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. Pasalnya, kebijakan ini dinilai belum matang sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami dari komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan kajian komprehensif agar tidak ada warga yang dirugikan usai diterapkannya kebijakan itu.
“Matangkan kajian karena ini masalah nasib warga, yang jelas kebijakan Pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” ucapnya.
Dalam membuat perencanaan ataupun kajian kebijakan, kata politisi PKS itu, masyarakat terdampak perlu dilibatkan untuk mengetahui respons dan mencari solusi tanpa merugikan semua pihak. Sehingga tidak akan ada masalah dikemudian hari.