IPOL.ID – Komisi II DPR RI sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada.
Pembentukan panja itu dilakukan sembari menunggu keputusan di rapat paripurna terkait persetujuan proses revisi UU Pemilu dilaksanakan.
“Tapi sambil nunggu itu saya sepakat dari usulan Pak Gaus dan segala macam kita bentuk Panja saja. Kita mulai dari Panja,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Rabu (15/5) lalu.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa DPR masih memiliki dua masa sidang lagi. Sehingga, dirinya akan sangat bersyukur apabila Pimpinan DPR turut menyetujui diadakannya revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada
“Kalau memang kemudian pimpinan DPR kita setuju untuk revisi, sepakat misalnya minggu depan ada paripurna kita jalan,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia menjelaskan Panja ini akan bertugas untuk menginventarisir segala permasalahan yang ada dalam pelaksanaan UU Pemilu. Inventarisasi masalah tersebut, lanjutnya, juga akan menjadi bahan awal dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan,” jelasnya.
Doli menyebut Komisi II DPR sebenarnya telah memiliki draf naskah akademik dan draf RUU terkait UU Pemilu sejak awal periode DPR 2019-2024.
“Tapi waktu itu keburu Covid , enggak jadi. Kenapa waktu itu dibuat di awal periode, karena memang kita menginginkan bicara tentang sistem pemilu itu tidak atau jauh dari pemilu yang bisa ada efek interest-nya,” katanya. (far)