Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komite IV DPD RI : Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Komite IV DPD RI : Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah
Nusantara

Komite IV DPD RI : Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah

Bambang
Bambang Published 28 May 2024, 12:05
Share
6 Min Read
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada.
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada.
SHARE

Maret Priyanta dalam paparan pembuka, mewakili Tim Ahli RUU Komite IV menjelaskan hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status asset daerah, menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan asset secara tertib, adil dan terarah dan aset daerah semestinya dicatat, ditata dan dikelola dengan baik, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kata lain aset seharusnya dijaga, dipelihara, dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Oleh sebab itu aset harus diatur penggunaan atau peruntukannya, pemeliharannya, distribusinya, perencanaan kebutuhan, dan penghapusan atau pemusnahannya,” ungkapnya.

Salah satu narasumber yang hadir dari Departemen Hukum Tata Negara UGM, yakni Dr. Dian Agung Wicaksono banyak menyoroti beberapa hal yang ada dalam draft RUU Pengelolaan asset daerah. “Kami telah membaca deafr RUU yang disampaikan, pada bagian menimbang seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, namun dalam RUU ini hanya memuat unsur filosofis, selain itu dalam bagian mengingat perlu juga ditambahkan pasal terkait pembahasan RUU, yakni Pasal 20 UUD NRI 1945,” imbuhnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset milik Daerah, dalam Meningkatkan Value, Kebermanfaatan, Komite IV DPD RI : Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengamat politik Rocky Gerung menilai jika Anies maju di pilkada sama halnya capres gagal tersebut melakukan blunder politik. Foto: Tangkapan layar Youtube Rocky Gerung Sebut Anies Blunder: Nekat Maju di Pilkada Jakarta 2024
Next Article Rohmat (63), jemaah haji asal Kab.Grobogan Nabung Bertahun-tahun, Rohmat Penjual Terasi Asal Grobogan Akkhirnya Berangkat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260726 WA0019
Politik

Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya

EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?