Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah
Nasional

Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah

Bambang
Bambang Published 29 May 2024, 19:13
Share
5 Min Read
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hadi Prabowo, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam sambutannya menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur aset daerah secara formal memang belum ada.
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hadi Prabowo, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam sambutannya menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur aset daerah secara formal memang belum ada.
SHARE

Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan perhatian Komite IV DPD RI terkait ketimpangan anggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang tercermin dari jumlah anggaran TKD hanya sekitar 25 persen dari total belanja di APBN. Implikasinya banyak aset yang dibangun oleh pusat, namun tidak dibutuhkan oleh daerah. “Oleh karena itu, salah satu tujuan maksud dan tujuan kegiatan uji sahih ini adalah mengidentifikasi dan mengantisipasi implikasi terhadap jangkauan arah pengaturan yang akan disusun dalam materi muatan RUU Pengelolaan Aset Daerah,” ujarnya.

Ketua Tim Ahli penyusunan RUU Pengelolaan Aset Daerah, Yuswandi Arsyad Tumenggung, memberikan pengantar yang dimulai dari latar belakang hadirnya RUU ini. Satu diantara latar belakangnya ialah harmonisasi dan sinkronisasi regulasi dan kebijakan Pengelolaan Aset Daerah dalam satu wadah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terlebih, fakta empiris berdasarkan catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD menemukan sejumlah permasalahan mengenai aset, salah satunya adalah, “Penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah” terang Yuswandi.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komite IV DPD RI, Meningkatkan Efektivitas, Pengelolaan Aset Daerah, Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum, RUU Pengelolaan Aset Daerah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mayat Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Tangsel Sempat Dikira Bantal
Next Article Ilustrasi - Stop tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak-anak dan perempuan. Foto: Freepik Perempuan dan Anak-anak di Jakarta Timur Banyak Jadi Korban KDRT, Kasusnya Tertinggi di DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?