Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah
Nasional

Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah

Bambang
Bambang Published 29 May 2024, 19:13
Share
5 Min Read
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hadi Prabowo, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam sambutannya menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur aset daerah secara formal memang belum ada.
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hadi Prabowo, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam sambutannya menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang mengatur aset daerah secara formal memang belum ada.
SHARE

Tim ahli juga telah menyusun sejumlah konsep dalam RUU ini, yakni konsep pengaturan, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana.

Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Dadang Suwanda, menjelaskan kelebihan dan kekurangan sistem pengelolaan aset daerah yang ada saat ini. Salah satu kekurangannya adalah belum adanya undang-undang yang mengatur secara komprehensif dan terintegrasi tentang pengelolaan aset daerah. “Perlu segera diterbitkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah di Indonesia,” ujarnya.

Di samping itu, beliau turut juga memberikan berbagai usulan terhadap Konsep Rancangan Undang-Undang dan Naskah Akademik Pengelolaan Aset Daerah, masukan Tentang Pasal-Pasal RUU Pengelolaan Aset Daerah, serta usulan substansi Naskah Akademik (NA) Pengelolaan Aset Daerah.

Kepala Lembaga Penelitian IPDN, Ihwan Sudrajat, berharap agar RUU ini aplikatif dan operasional di daerah. Secara lebih detail, Ihwan memaparkan bahwa harapannya RUU ini mampu mengisi kekosongan regulasi yang belum ter-cover dalam peraturan saat ini sehingga manajemen aset daerah dapat dilaksanakan lebih efektif atau perubahan dari administrative action menjadi managerial action. Ihwan juga menegaskan pengelolaan aset daerah yang dilakukan untuk sebesar-besarnya peningkatan kapasitas APBD. Artinya, “Regulasi ini mendukung otonomi daerah” tambahnya, agar RUU ini dapat mencerminkan pemberian kewenangan kepada daerah yang lebih besar dalam membuat kebijakan tata kelola aset daerah, termasuk pembentukan asset management unit,” ujarnya.

Baca Juga

DPRD DKI
DPRD DKI Mulai Sasar Aset Pemerintah Pusat untuk Dikelola
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komite IV DPD RI, Meningkatkan Efektivitas, Pengelolaan Aset Daerah, Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum, RUU Pengelolaan Aset Daerah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mayat Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Tangsel Sempat Dikira Bantal
Next Article Ilustrasi - Stop tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak-anak dan perempuan. Foto: Freepik Perempuan dan Anak-anak di Jakarta Timur Banyak Jadi Korban KDRT, Kasusnya Tertinggi di DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?