IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Stefanus Roy Rening.
Upaya hukum tersebut ditempuh untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa yang merintangi penanganan perkara (obstruction of justice) di KPK.
“Jaksa KPK Greafik Loserte kemarin telah selesai menyatakan kasasi dalam perkara perintangan penyidikan Pasal 21 UU Tipikor dengan terdakwa Stefanus Roy Rening melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Ali memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyampaikan argumentasi hukum dalam memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tukas Ali.
“Lengkapnya uraian argumentasi hukum akan dijelaskan dalam memori kasasi tim jaksa dan segera dikirimkan pada MA RI,” tambahnya. (Yudha Krastawan)