“Sesuai dengan berita acara penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita (anggota DPR RI periode 2023 – 2024),” ucap Ali.
“Berikutnya segera akan dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya,” sambungnya.
Diketahui, SYL tengah tersandung dalam tiga perkara. Ketiganya antara lain dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Sedangkan dugaan TPPU masih dalam proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK. Sebagai upaya pengumpulan alat bukti, KPK melalui Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi tengah kini juga tengah memburu aset yang diperoleh dari hasil korupsi SYL. (Yudha Krastawan)