Lalu, Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Cholidi dan Khoiri juga sempat mengunjungi lahan itu.
“Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar,” ujar Alex.
Kemudian, ketiga tersangka telah menyepakati harga Rp120 ribu per meter untuk pembelian tanah. Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp35.000 – Rp 50.000 per meter persegi. Artinya, para tersangka diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga hingga mencapai Rp30,2 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” ucap Alex.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)