Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan
Headline

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 13 May 2024, 20:20
Share
2 Min Read
Tiga tersangka korupsi lahan perkebunan tebu PTPN XI langsung ditahan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Tiga tersangka korupsi lahan perkebunan tebu PTPN XI langsung ditahan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Seorang di antaranya ialah mantan Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli.

“Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Selanjutnya untuk kebutuhan penyidikan, kata Alex, tim penyidik langsung menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga

IMG 20260714 WA01801
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni

“Pertama, MC (Muhammad Cholidi) dan MK (Mochamad Khoiri) terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK (Muhcin Karli) terhitung mulai 8 Mei 2024,” kata Alex.

Kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016 silam. Saat itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Pengadaan Perkebunan Tebu, kpk, PT Perkebunan Nusantara XI, ptpn xi, Tersangka PTPN XI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Timur, pada Senin (13/5/2024). Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Kemenko Polhukam Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panja DPR terkait RUU Mahkamah Konstitusi

TERPOPULER

TERPOPULER
piala presiden 2026 2
Olahraga

Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2026: Duel 8 Klub Besar

Jakarta Raya
Imigrasi Jaksel Amankan Dua Warga Negara Vietnam yang Praktik Kedokteran Ilegal di Radio Dalam
19 Jul 2026, 20:24
Headline
Mbappe Lampaui Rekor Messi, Jadi Top Skor Sepanjang Sejarah Piala Dunia
19 Jul 2026, 14:25
Nasional
Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026
19 Jul 2026, 18:20
Ekonomi
Direktur Utama Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi
19 Jul 2026, 19:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?