Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan
Headline

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan PTPN XI, Langsung Ditahan

Iqbal
Iqbal Published 13 May 2024, 20:20
Share
2 Min Read
Tiga tersangka korupsi lahan perkebunan tebu PTPN XI langsung ditahan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Tiga tersangka korupsi lahan perkebunan tebu PTPN XI langsung ditahan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Lalu, Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Cholidi dan Khoiri juga sempat mengunjungi lahan itu.

“Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar,” ujar Alex.

Kemudian, ketiga tersangka telah menyepakati harga Rp120 ribu per meter untuk pembelian tanah. Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp35.000 – Rp 50.000 per meter persegi. Artinya, para tersangka diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga hingga mencapai Rp30,2 miliar.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” ucap Alex.

Baca Juga

bulp
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek
Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Bupati Raja Lebong, KPK Langsung Panggil 2 Saksi
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Pengadaan Perkebunan Tebu, kpk, PT Perkebunan Nusantara XI, ptpn xi, Tersangka PTPN XI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Timur, pada Senin (13/5/2024). Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan
Next Article Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Kemenko Polhukam Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panja DPR terkait RUU Mahkamah Konstitusi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA0041
Nusantara

Surat Cinta dari Kota Ternate untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

HeadlineOlahraga
PBVSI Ajak Penggemar Dukung Timnas Voli Putra Indonesia di Jakarta International Velodrome pada SEA V Cup 2026
20 Jul 2026, 12:23
News
Viral Bang Faiq! Penjual Kambing Asal Batu Raup Puluhan Ribu Followers dalam Dua Hari
20 Jul 2026, 17:34
Telkom
TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC
20 Jul 2026, 20:49
BNI
BNI Borong Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
20 Jul 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?