IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka TPPU, setelah melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik.
“(Dari situ) didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Ali.
Saat ini, KPK pun tengah menelusuri aset bernilai miliaran rupiah yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba, yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” jelas Ali.
Di sisi lain, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap MS, selaku pihak swasta. Pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan oleh penyidik.