Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPUD Sebut Syarat 600 Ribu KTP Bagi Cagub Independen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPUD Sebut Syarat 600 Ribu KTP Bagi Cagub Independen
HeadlineJakarta Raya

KPUD Sebut Syarat 600 Ribu KTP Bagi Cagub Independen

Yudha
Yudha Published 11 May 2024, 11:20
Share
2 Min Read
Ilustrasi KTP elektronik. Warga yang tidak memiliki rumah di Jakarta. NIK bakal dihapus.(Foto freepik)
Ilustrasi KTP elektronik. Warga yang tidak memiliki rumah di Jakarta. NIK bakal dihapus.(Foto freepik)
SHARE

IPOL.ID – Bagi para tokoh yang ingin maju di pilkada Jakarta 2024. Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya menyebut, syarat calon gubernur (cagub) Jakarta jalur independen harus minimal mendapat dukungan sebanyak 618.968 KTP.

“Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat Kota atau Kabupaten,” ujar Dody kepada wartawan, di Jakarta.

Menurut Dody, semua orang yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan tersebut.

“Misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima,” ungkap dia.

Baca Juga

Cagub di pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung (kiri) usai pertemuan.(Foto dok Tim pemenangan Pramono-Rano)
Dilantik, Pramono akan Penuhi Janji Kampanye kepada Masyarakat Jakarta
Tim Transisi Pramono-Rano Dinilai Tak Memiliki Aturan dalam UU
Di Penetapan Pramono-Rano Pemenang Pilkada Jakarta 2024, RK Titip Pesan Lewat Suswono

Sejauh ini, kata dia, sudah ada dua dari tiga calon yang telah mengajukan permohonan akses mendaftar cagub DKI lewat jalur independen atau perseorangan.

“Jadi tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yaitu Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon,” ujar Dody.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 618.968 KTP, Dody Wijaya, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Pilkada Jakarta 2024, syarat calon gubernur (cagub) Jakarta jalur independen
Yudha 11 May 2024, 11:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI. KPK Didesak Proses Hukum Penghalang Penyidikan TPPU Gubernur Malut
Next Article Indonesia Justice Watch: Pansel KPK Harus Diisi Orang-orang Independen dan Objektif

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Hukum
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
21 May 2025, 17:50
Politik
Sah, Desie Dilantik Jadi Penasihat Ormas Bang Japar Jakarta Pusat
21 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?