Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Transisi Pramono-Rano Dinilai Tak Memiliki Aturan dalam UU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tim Transisi Pramono-Rano Dinilai Tak Memiliki Aturan dalam UU
Jakarta Raya

Tim Transisi Pramono-Rano Dinilai Tak Memiliki Aturan dalam UU

Iqbal
Iqbal Published 10 Jan 2025, 20:24
Share
2 Min Read
Pramono Anung dan Rano Karno. Foto: Instagram @pramonoanungw
Pramono Anung dan Rano Karno pemenang Pilkada Jakarta 2024. Foto: Instagram @pramonoanungw
SHARE

IPOL.ID – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, Tim Transisi yang diketuai Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah tidak memiliki aturan, baik dalam UU Pilkada maupun UU Pemerintahan Daerah.

“Jadi pembentukan tim transisi itu menimbulkan banyak pertanyaan. Sepanjangan pengamatan saya, birokrasi DKI itu menjadi bingung,” ujar Amir Hamzah, Jum’at (10/1/2025).

Cagub terpilih Pramono-Rano dikatakannya sudah disahkan sebagai pasangan gubernur terpilih oleh KPUD DKI Jakarta pada Kamis (9/1/2025), lanjut Amir, namun secara absah belum resmi ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebagai orang yang belum ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, maka mereka belum memiliki kewenangan untuk mengurus atau mengotak – atik urusan pemerintahan DKI Jakarta.

Baca Juga

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. (foto dok Gerindra)
Dasco Pastikan UU Pilkada Dipilih DPRD Tidak Dibahas Tahun Ini
Dilantik, Pramono akan Penuhi Janji Kampanye kepada Masyarakat Jakarta
Di Penetapan Pramono-Rano Pemenang Pilkada Jakarta 2024, RK Titip Pesan Lewat Suswono

“Dengan demikian tim yang dibentuk tidak memiliki kewenangan apa – apa. Jadi dengan demikian, pembentukan tim transisi ini hanya mengotori tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga bisa dianggap sebagai barang haram dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Amir.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amir Hamzah, Pilkada Jakarta 2024, UU Pemda, UU Pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (Foto: Instagram presidenmegawati) Mega Sebut Prabowo Menyukai Masakan Nasi Goreng Buatannya
Next Article Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok MK Penundaan Resmi Ditunda sampai Maret 2025, PWNU DKI Ingatkan Dampak ke Pemerintahan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?