Namun saat pemeriksaan lebih lanjut dan ditunjukkan rekaman CCTV kejadian, PY akhirnya mengaku tengah mengkonsumsi narkoba serta merupakan pria dengan mandau dalam rekaman.
“Dia mengakui perbuatannya. Awalnya memang kami tidak menemukan barang bukti mandau dari tersangka, tapi setelah pemeriksaan tersangka menyebut di mana mandau disembunyikan,” ungkap Agung.
Kini PY sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas atas kasus kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Barang bukti diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas di antaranya sebilah mandau, dan rekaman CCTV dari rumah warga saat PY berkeliaran menenteng mandau.
Dari hasil pemeriksaan sementara PY mengaku berkeliaran membawa mandau di permukiman hanya karena dia dalam keadaan mabuk alkohol, sehingga tidak ada motif khusus.
“Tersangka sudah kita amankan. Dalam waktu dekat kami akan segera melengkapi berkas perkara agar kasus dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Agung. (Joesvicar Iqbal)