IPOL.ID – Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menggelar sidang kode etik Penguji Kendaraan Bermotor di Sekretariat DPP IPKBI di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5).
Sidang dipimpin oleh Ketua sidang Eddy Suzendi Ama PKB, dan Penuntut Umum, Chisqil juga Penasehat Hukum, Muslim Akbar. Dewan pembina terdiri dari Ketua Umum IPKBI, Biro Kepegawaian Kemenhub dan Subdit Uji Berkala Direktorat Sarana Kemenhub, serta Bagian Hukum Setdijendat Kemenhub.
Dalam sidang kode etik itu menghadirkan 10 petugas terduga pelanggar kode etik, terlibat pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sidang kode etik merupakan salah satu agenda pembinaan organisasi profesi sesuai amanat Permenhub 156 Tahun 2016 Pasal 48. Dalam pelaksanaannya membentuk Tim Kerja disebut Mahkamah Kode Etik Penguji Kendaraan Bermotor. Terdiri dari Ketua Sidang Kode etik dari unsur profesi DPP IPKBI, penasehat hukum, penuntut, dan para pembina yakni unsur Kemenhub terdiri dari Penegakan Integritas dan peraturan perundang-undangan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor untuk memperbaiki citra pelayanan pengujian menjadi lebih baik.
Ketua Umum IPKBI yang juga Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, H Fatchuri menjelaskan, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran berat, tidak dapat ditoleransi.
Karena itu, para pelanggarnya harus dikenakan sanksi berat. Hal ini untuk memberikan efek jera pada para pelaku maupun penguji lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
“Tindakan penguji kendaraan bermotor ini tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) hingga menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat disanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor,” tegas Fatchuri pada awak media di kantornya di Jagakarsa, Kamis (9/5).
Sanksi lainnya adalah Unit Penyelenggaraan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan dapat ditutup atau dibekukan penutupan atau pembekuan terhadap layanan di tiga kabupaten tersebut.
Selanjutnya, operasional ketiga PKB bakal diawasi oleh Tim Kerja Kemenhub dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya. Sampai dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka kembali.
“Rekomendasi sanksi hasil sidang kode etik disampaikan langsung kepada Dirjen Perhubungan Darat sebagai pembina organisasi profesi dan akreditasi unit penyelenggaraan pengujian berkala merupakan langkah tegas dalam menjalankan tugas pembinaan. Sesuai ketentuan PM 156 Tahun 2016 Pasal 48, serta Permenhub Nomor 19 tentang Uji Berkala,” imbuh Fatchuri.
Disebutkannya, dalam sidang kode etik itu diputuskan dengan rekomendasi agar tiga Unit UP PKB tersebut ditutup sementara. Sampai dengan perbaikan dan pengawasan lebih lanjut melalui tim bersama.
Ketiganya yaitu UP PKB Kabupaten Sorolangu Jambi, Kabupaten OKI Sumatera Selatan dan UP PKB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Sanksi lainnya 10 orang penguji pelanggar kode etik diturunkan jenjang kompetensinya dan dibekukan selama 3 tahun,” terang Fatchuri.
Dibeberkannya bahwa pelanggaran SOP dilakukan para penguji kendaraan karena mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaraan. Lalu menerima numpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan tersebut.
“Kemudian mereka pun melakukan mal praktek pengisian bukti lulus uji tidak sesuai ketentuan, meloloskan kendaraan over dimensi pula,” tegasnya.
Lokus perkara kejadian, ungkapnya, berada di tiga lokasi unit pengujian kendaraan bermotor di Indonesia. Dalam keputusan sidang pelanggaran kode etik menghasilkan salah satunya pemberian sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai terberat.
“Hal ini untuk menjawab keadilan pada masyarakat bahwa penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor harus dikembalikan pada fungsinya sebagai fundamental keselamatan transportasi jalan,” pungkas Fatchuri. (Joesvicar Iqbal)