IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan kepada para aparat penegak hukum agar tidak memberikan status justice collaborator (JC) secara sepihak.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menuturkan, pemberian status justice collaborator tidak bisa dilakukan sepihak karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa rekomendasi pemberian status justice collaborator hanya dapat dilakukan LPSK, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa melakukan sepihak.
“Karena ada di UU Nomor 31 Tahun 2014, bahwa untuk pengurangan masa hukuman LPSK bisa memberikan rekomendasi ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Susilaningtias, Jumat (17/5).
Namun pada kenyataannya UU Nomor 31 Tahun 2014 belum sepenuhnya dijalankan. Disebutkannya, karena dalam beberapa kasus tindak pidana pemberian status justice collaborator tidak melalui LPSK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di antaranya, dalam beberapa kasus memberikan status justice collaborator terhadap tersangka korupsi tanpa mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014.