Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK: Aparat Penegak Hukum Diingatkan Tak Beri Status Justice Collaborator Sepihak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > LPSK: Aparat Penegak Hukum Diingatkan Tak Beri Status Justice Collaborator Sepihak
Nasional

LPSK: Aparat Penegak Hukum Diingatkan Tak Beri Status Justice Collaborator Sepihak

Iqbal
Iqbal Published 17 May 2024, 23:16
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias di kantor LPSK Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias di kantor LPSK Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan kepada para aparat penegak hukum agar tidak memberikan status justice collaborator (JC) secara sepihak.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menuturkan, pemberian status justice collaborator tidak bisa dilakukan sepihak karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa rekomendasi pemberian status justice collaborator hanya dapat dilakukan LPSK, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa melakukan sepihak.

“Karena ada di UU Nomor 31 Tahun 2014, bahwa untuk pengurangan masa hukuman LPSK bisa memberikan rekomendasi ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Susilaningtias, Jumat (17/5).

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Namun pada kenyataannya UU Nomor 31 Tahun 2014 belum sepenuhnya dijalankan. Disebutkannya, karena dalam beberapa kasus tindak pidana pemberian status justice collaborator tidak melalui LPSK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di antaranya, dalam beberapa kasus memberikan status justice collaborator terhadap tersangka korupsi tanpa mengacu UU Nomor 31 Tahun 2014.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Justice Collaborator, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi Pasar Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (17/5) siang, sangat memprihatinkan. Pengerjaan gedung belum sepenuhnya rampung dan aspal jalan di halaman parkir rusak serta terkelupas. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Dinas PPKUKM Tak Becus Urus Pasar Munjul, DPRD DKI Minta Dialihkan ke Perumda Pasar Jaya
Next Article Ilustrasi, Sepasang Kekasih mahasiswa diduga mesum di kampus UINSA dan tersebar. Foto: Freepik, @freepik Viral Video Mesum Dua Mahasiswa Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?