Satu langkah yang dilakukan LPSK dalam meningkatkan perlindungan terhadap justice collaborator yaitu rencana membangun rumah tahanan (Rutan) khusus justice collaborator.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menambahkan, pembangunan Rutan ini bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang dalam pengurusan Rutan dan Lapas.
“Mungkin salah satu yang bisa mendorong saksi pelaku untuk mau mengungkap kejahatan, ini salah satu yang bisa menjadi jalan keluar supaya mereka mendapatkan hak-haknya,” tukas Susilaningtias. (Joesvicar Iqbal)