IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih mendalami kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa tiga orang saksi, baik yang berasal dari unsur pemerintah maupun swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut ketiga saksi yang diperiksa salah satunya berinisial JIA selaku Direktur Utama (Dirut) PT SMIP.
“Selain itu, TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai,” papar Ketut dalam keterangannya Kamis (30/5/2024) malam.
Adapun pemeriksaan ketiga saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
“Diperiksa atas nama tersangka RD dan tersangka RR, dan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Diketahui, tersangka RR merujuk Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 dan tersangka RD selaku Direktur PT SMP. Saat ini kedua tersangka tersebut masih dalam masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Yudha Krastawan)