IPOL.ID – Mengatasi hambatan perizinan impor dan penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan, pemerintah sepakat merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mengarakan, pengaturan kembali kebijakan larangan pembatasan barang impor di Jakarta International Container Terminal pada akhir pekan kemarin.
“Kami tadi pak Menko dengan saya dengan Wamen di sini nanti akan memonitor keluarnya kontainer-kontainer sehingga 17.000 lebih yang ada di Tanjung Priok dan 9.100 lebih yang ada Tanjung Perak bisa kita monitor penyelesaiannya kapan,” ujar Menteri Keuangan, mengutip Selasa (21/5/2024).