Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bikin Sedih, Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Minyak Goreng Subsidi ‘Minyakita’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Bikin Sedih, Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Minyak Goreng Subsidi ‘Minyakita’
Ekonomi

Bikin Sedih, Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Minyak Goreng Subsidi ‘Minyakita’

Iqbal
Iqbal Published 20 Aug 2024, 09:28
Share
1 Min Read
Pemerintah telah menaikkan harga minyak goreng subsidi, Minyakita.
Pemerintah telah menaikkan harga minyak goreng subsidi, Minyakita. Foto: Instagram @zul.hasan
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah resmi telah menaikkan harga dari minyak eceran “MINYAKITA”. Hal itu tertuang dalam perarutan menteri perdagangan (permendag) yang baru.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang melakukan konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Moga menyampaikan bahwa Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng “MINYAKITA” sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Baca Juga

MinyaKita
Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita, Ini Penyebabnya 
Mendag Tegaskan Penutupan Alfamart-Indomaret di Lombok Soal Izin dan Zonasi
Indonesia-Filipina Perkuat Sinergi Ekonomi, Mendag Busan Resmikan IPBA
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harga minyak goreng, harga minyakita, mendag, Minyak Goreng Subsidi, Permendag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Klub sepak bola Inggris, Oxford United, resmmendatangkan gelandang serang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan. Foto: Oxford United Pelatih Oxford United Inggris Resmi Rekrut Marselino Ferdinan
Next Article Ilustrasi, oknum DJP lakukan KDRT saat ini sudah di tangani Aparatur Penegak Hukum. Foto: freepik, @freepik Viral Oknum Pegawai Pajak Diduga Lakukan KDRT, DJP Beri Penjelasan

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?