IPOL.ID – Kabar bahagia datang dari penyanyi muda Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya disebut-sebut akan menikah, Minggu (5/5/2024). Namun pernikahan keduanya ini menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah pihak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah menurut agama Islam.
“Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non-muslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non-muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan, juga ada yang melarangnya,” tulis Cholil dalam akun X pribadinya, dikutip pada Minggu (5/5/2024).
Cholil Kembali menegaskan meski ada beda pendapat terkait pernikahan pria muslim dengan wanita non-muslim, semua ulama di Indonesia sepakat menyatakan pernikahan tersebut tidak sah.
“Ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU dan MD (Muhammadiyah) melarangnya,” tegasnya.
Cholil Nafis juga menyebut keputusan pelarangan pernikahan beda keyakinan di Indonesia telah tercantum dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.