“MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlulkitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” tuturnya lagi.
Dari tulisan Cholil, wanita yang merupakan ahlulkitab yang diizinkan menikah dengan pria muslim di zaman Nabi Muhammad dengan di zaman sekarang berbeda.
“Pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan laki-laki non-muslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan khalaf. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani), terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. Namun, keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah,” paparnya.
Pasangan penyanyi ini diketahui telah menjalin cinta sejak dua tahun belakangan ini. Keduanya pun kerap membagikan momen kebersamaan di Instagram masing-masing.