Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Netanyahu Respons Rencana Penangkapan Dirinya oleh Jaksa ICC
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Netanyahu Respons Rencana Penangkapan Dirinya oleh Jaksa ICC
Headline

Netanyahu Respons Rencana Penangkapan Dirinya oleh Jaksa ICC

Iqbal
Iqbal Published 22 May 2024, 12:29
Share
3 Min Read
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Mikhail Metzel/TASS
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Mikhail Metzel/TASS
SHARE

IPOL.ID – Keputusan yang dibuat oleh jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan untuk meminta surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant adalah upaya ‘untuk menjelek-jelekkan Israel.

“Dia bilang kita membuat orang kelaparan?” kata Netanyahu kepada saluran televisi ABC dalam sebuah wawancara di AS. “Kami telah memasok setengah juta ton makanan dan obat-obatan dengan 20.000 truk. Orang ini ingin menjelek-jelekkan Israel.”

Pada tanggal 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan meminta agar Kamar Pra-Peradilan I Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallan.

Ia mengatakan, ICC memiliki “alasan yang masuk akal untuk percaya” bahwa mereka “memiliki pertanggungjawaban pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza) paling lambat tanggal 8 Oktober 2023.

Baca Juga

Video Benjamin Netanyahu saat di kedai kopi. Foto: Tangkapan layar video viral
Video Netanyahu Minum Kopi Diduga Hasil AI, Ini Sederet Kejanggalannya
Takut Dirudal Iran, Benjamin Netanyahu Dikabarkan Kabur ke Luar negeri
Netanyahu Klaim Trump Beri Lampu Hijau Israel Serang Lebanon
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benjamin netanyahu, ICC, Pengadilan Kriminal Internasional, Surat Penangkapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article *Keterangan Foto:* Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, Kedubes Indonesia Untuk UAE Husin Bagis dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama PNRE John Anis (kiri) dan Director Development and Investment Masdar Abdulla Zayed (kanan), di Bali, Selasa (21/5). Foto: Pertamina Pertamina NRE – Masdar Teken Kerja Sama Energi Terbarukan di Indonesia dan Internasional
Next Article Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyambut baik langkah pengerahan tim Bareskrim Polri sebagai asistensi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Banyak Dihujat, IPW Bela Langkah Polri Tangani Kasus Vina Cirebon

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?