Untuk diketahui, aturan penonaktifan NIK KTP tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Regulasi ini dibuat demi mendorong warga mengurus pemindahan domisili sesuai yang tertera pada KTP. (Sofian)