IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara soal langkah hukum yang ditempuh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya kecam apa yang dilakukan Pak Ghufron sebagai langkah membabi buta. Saya kira ini suatu contoh buruk,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/4/2024).
Ghufron diketahui telah melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut kaitannya dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, Ghufron saat ini tengah menjalani proses sidang etik karena diduga telah mengintervensi mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Harusnya dia patuh saja kepada Dewan Pengawas. Nanti kalau tidak terima dengan putusan, bisa menggugat PTUN, bisa mengajukan banding, kan begitu. Beberapa hal karena ada sarananya atau gugat perdata setelah diputuskan,” ujar Boyamin.
“Jadi bukan sebelum putusan membuat manuver-manuver ini. Jadi ini kan apa pun, menurut versi saya, Pak Ghufron ini justru yang melakukan perlawanan hukum dengan cara membabi buta,” sambungnya.
Perlu diketahui, Dewas KPK dibentuk oleh undang-undang untuk mengawasi etik para pimpinan KPK maupun pegawai KPK. Sebagai pimpinan lembaga tersebut, Boyamin menganggap Ghufron sepatutnyan sudah memahami tugas dan fungsi dari Dewas. Bukan sebaliknya, Ghufron malah melaporkan Dewas ke Bareskrim.
“Sehingga terkesan seperti mengganggu gitu, sehingga proses etiknya terhambat” ungkap Boyamin. Nanti kalau Dewan Pengawas memutus bersalah melanggar etik, kan sangat mengganggu dia, dan potensi untuk pimpinan KPK berikutnya,” pungkas Boyamin. (Yudha Krastawan)