Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur, Bagaimana Nasib Nasabah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur, Bagaimana Nasib Nasabah
Ekonomi

OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur, Bagaimana Nasib Nasabah

Farih
Farih Published 15 May 2024, 11:59
Share
3 Min Read
Yusuf Mansur. Foto: IG, @yusufmansurnew
Yusuf Mansur. Foto: Instagram @yusufmansurnew
SHARE

IPOL.ID – Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, milik Ustad Yusuf Mansur.

Dalam hal ini, Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Salah satu poinnya, OJK menemukan fakta tidak adanya kantor dan tidak memiliki pegawai.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari mengatakan, OJK telah mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.

“Pada 8 Mei 2024 OJK menetapkan sanksi administrative berupa pencabutan Izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas OJK dalam pengumuman di situs resmi, dikutip Rabu (15/5/2024).

Perusahaan melanggar beberapa poin pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal pada ketentuan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah maka PT Paytren Aset Manajemen yang pertama dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan maupun manajer investasi syariah.

Kedua diwajibkan untuk menyelesaikan seluruhb tanggung jawab kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi atau jika ada. Ketiga, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. 

Keempat, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal

Kelima, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Berikut poin-poin yang dilanggar oleh perusahaan manajer investasi syariah Yusuf Mansyur : 
1. Kantor tidak ditemukan
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
5. Tidak memiliki komisaris independen
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, paytren, yusuf mansur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Diduga 5 oknum Anggota Dishub Kota Medan Melakukan Pemalakan ke Pedagang Martabak. Foto: IG, @undercover Viral, Oknum Dishub Kota Medak Diduga Palak Penjual Martabak
Next Article Akademisi Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah. Foto: dok humas Miliki Kemampuan Leadership dan Empati, Dr Hasrullah: Kita Beruntung Dapat Penjabat Gubernur Seperti Bahtiar Baharuddin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260610 WA0046
Ekonomi

APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional

Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
HeadlineOlahraga
Indonesia Siap Berlaga  di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026
10 Jun 2026, 15:32
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
Jakarta Raya
Desil Jadi Kunci Penyaluran Bansos, Warga Cilincing Diimbau Manfaatkan Layanan Konsultasi
10 Jun 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?