Menurut Yoyon, selama ini Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka rutin melakukan imbauan dan pengawasan terhadap seluruh dagangan dijajakan pedagang obat dan alat kesehatan.
Jika nantinya ditemukan ada pedagang yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya sebagaimana temuan BPOM maka pihak Paguyuban bakal mengambil tindakan.
“Untuk mencegah adanya peredaran skin care berbahaya tersebut kami mengimbau ke para pedagang untuk tidak membeli atau tidak menjual jenis-jenis skincare (berbahaya) tersebut,” tegasnya.
Yoyon menegaskan bahwa para pedagang di Pasar Pramuka hanya menjajakan obat-obatan yang terdaftar di BPOM sehingga tidak membahayakan saat dikonsumsi pembeli.
Untuk meningkatkan pengawasan pihaknya juga rutin bekerjasama dengan jajaran Polsek Matraman dan Polres Metro Jakarta Timur agar tidak ada peredaran obat terlarang.
“Kami bekerjasama dengan Polsek dan Polres. Jadi kami meminta bantuan dari pihak Polsek dan Polres untuk menempatkan anggotanya di Pasar Pramuka,” tegas Yoyon. (Joesvicar Iqbal)