IPOL.ID – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda telah habis?. Tidak perlu khawatir, Anda bisa memperpanjangnya melalui pelayanan SIM Keliling. Tak terkecuali, Anda juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM Anda hari ini, Sabtu (4/5/2024).
Mengutip akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.
Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi dalam pelayanan tersebut, di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Yudha Krastawan)