“Sehingga agak rancu bila kita lihat hirarki hukum, dimana amanat Undang-Undang bisa dihentikan oleh Surat Menteri,” tukasnya.
Selanjutnya LaNyalla berharap pembangunan kantor daerah benar-benar mampu menjadi saluran aspirasi bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
“Pembangunan kantor daerah merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta penguatan kepentingan daerah yang menjadi tugas utama anggota DPD RI. ” ujar LaNyalla dalam sambutannya.
Dengan adanya kantor yang lebih representatif, LaNyalla berharap anggota DPD RI daerah pemilihan Jatim dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas, terutama dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat di daerah.
“Semoga pembangunan kantor ini berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Saya juga berharap, para anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jawa Timur semakin terpacu semangatnya untuk lebih dekat dan menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan masyarakat di Jawa Timur,” kata dia.