Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Penjaminan Mutu Akademik Universitas Indonesia (BPMA-UI) pada 30 April 2024, ParagonCorp menjadi stakeholder eksternal yang diminta memberikan masukan terhadap penjaminan mutu akademik di Universitas Indonesia. Miftahuddin Amin (EVP & Chief of People & Business Ecosystem Development, ParagonCorp) memandang terbitnya peraturan Menteri No.53 tahun 2023 tersebut merupakan salah satu langkah kebijakan mentransformasi ekosistem pendidikan, agar kampus memiliki relevansi yang kuat terhadap apa yang terjadi di luar kampus.
Misalnya terkait luaran standar mutu pendidikan; bagaimana kemudian lulusan perguruan tinggi memiliki sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang cocok dengan tren dan skill masa depan. Seperti yang diterbitkan World Economic Forum, perubahan landscape bisnis global akan memunculkan konsekuensi perubahan skillset yang dibutuhkan. “Kampus harus senantiasa bersiap dengan dinamisnya perubahan, karena kampus sebagai penyedia utama talenta unggul yang akan menjawab peluang dan tantangan bangsa maupun dunia di masa depan” ujar Miftah dalam paparannya.