Hinga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar di Rutan KPK. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Para tersangka di antaranya adalah:
- Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
- PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
- PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
- PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
- PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
- PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
- PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
- PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
- Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
- Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
- Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
- Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
- Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
- Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
- Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR). (Yudha Krastawan)