Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jalani Sidang di PN Jaktim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jalani Sidang di PN Jaktim
Jakarta Raya

Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jalani Sidang di PN Jaktim

Bambang
Bambang Published 08 May 2024, 21:00
Share
3 Min Read
Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jalani Sidang di PN Jaktim
Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jalani Sidang di PN Jaktim
SHARE

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, mengatakan pihaknya sudah ke sekian kalinya mengambil langkah hukum terhadap perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. ”Langkah hukum ini sebagai bentuk konkret kami dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) demi kesejahteraan pekerja. Karena dengan posisi menunggak, pekerja diperlakukan tidak adil oleh perusahaan,” ungkap Deny.

Menurut Deny, pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh aturan. Dikatakan, status iuran yang menunggak tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.

”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” cetus Deny.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jalani Sidang di PN Jaktim, Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Viral bocah di Sleman ditembak orang tidak dikenal di Sleman. Foto: Freepik, @senivpetro (tangkap layar) Viral, Bocah 6 Tahun Tertembak Senapan Angin di Sleman
Next Article Anggota Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak saat rapat Komisi B.(foto dok setwan DPRD DKI) Nah Lho, PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?