Sedangkan musibah itu, kata Deny, memang tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya musibah selalu saja datang kapan saja, di mana saja, menimpa siapa saja, tanpa pandang bulu, dan tanpa bisa dilarang atau ditunda. ”Untuk itulah demi hak perlindungan pekerja, kita tidak kasih kendor terhadap pelanggar aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami akan tindak sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Deny. (msb/dani)