IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Permintaan itu terkuak dalam sidang PHPU di MK. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan peringatan itu dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/5).
Aplikasi Sirekap awalnya disinggung ketika anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Yusriadi menyebut terdapat perbedaan suara hasil rekapitulasi manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen, sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.
“Ketika (formulir D Hasil Kecamatan) dibacakan tidak ada kebaratan, semua menerima. Tetapi, begitu dicetak dari Sirekap menjadi dokumen maka hasil akhirnya berbeda. Karena itu, panwascam kita menyampaikan saran perbaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada Panwaslih Aceh Timur,” kata dia.
Lalu, Hakim MK Arief kembali bertanya mengonfirmasi tentang masalah perbedaan suara karena Sirekap. “Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Waktu rekapitulasi berjenjang tidak ada masalah, ‘kan?” tanya Arief.
“Karena memang mereka mempertahankan apa yang sudah didalilkan di tingkat kecamatan, Yang Mulia,” jawab Yusriadi.
Hakim MK, Arief langsung meminta kepada anggota KPU yang hadir Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
“Pak Holik, dulu Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara), sekarang Sirekap. Gimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan. Kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Untuk catatan, karena sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul,” ujarnya.(Sofian)