IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi.
Hakim Tunggal PN Jaksel Agung Sutomo Thoba membacakan putusan tersebut pada sidang di PN Jaksel, Rabu (8/5/2024).
Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Ahmad Fauzi sebagai tersangka pungutan liar (pungli) sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon (Achmad Fauzi) praperadilan untuk seluruhnya,” kata Agung.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh termohon (KPK). Sebab, penetapan Achmad Fauzi sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP soal lima alat bukti yang sah.
Selain itu juga telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambah, dalil pemohon yang menuding dirinya ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, harus dikesampingkan. Sebab, hakim menilai Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik) penanganan perkara itu sah. KPK juga telah meminta keterangan dari Fauzi, petugas rutan, tahanan dan narapidana kasus korupsi.
“(Jadi) hakim tidak menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon,” ujar Agung. (Yudha Krastawan)