IPOL.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sekali lagi membuktikan keunggulannya dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Pencapaian ini menandakan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Opini WTP diberikan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar untuk Tahun Anggaran 2023. Penghargaan ini disampaikan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid, dalam suatu acara di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Samarinda, pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024.
Dalam pidato penghargaannya, Bupati Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam pencapaian ini. “Saya sangat mengapresiasi kontribusi dari semua pihak, termasuk Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, dan semua anggota tim atas dedikasi dan akuntabilitas keuangan di tahun 2023 yang telah mendapatkan pengakuan WTP,” kata Edi.
Edi juga menegaskan bahwa opini WTP merupakan validasi dari kepatuhan pengelolaan keuangan daerah terhadap peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah. “Yang paling penting adalah dampak positif dari aktivitas yang kita laporkan dalam laporan keuangan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya mempertahankan opini WTP dan menggunakan ini sebagai dasar untuk evaluasi dan pengembangan program-program yang lebih fokus dan efektif, khususnya dalam menangani isu-isu yang dihadapi oleh masyarakat Kukar.
“Syukur alhamdulillah, kita terus melangkah maju, dan kita berhasil mencapai beberapa target prioritas setiap tahun,” kata Edi dengan penuh semangat. Ia percaya bahwa manajemen keuangan Kukar akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi komunitas.
Agus Priyono dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim mengakui bahwa meskipun ada tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, ini tidak mengurangi keabsahan presentasi LKPD. Ia juga menekankan pentingnya mengikuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah.
Prestasi ini menandai dedikasi Kukar dalam mengelola keuangan dengan integritas dan menjadi model bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas manajemen keuangan publik. (Sol)