Dia menjelaskan, pembuatan dokumen, khususnya SIM dengan cara dipalsukan dan asal-asalan bisa berdampak pada bahaya di jalanan. Karena dia tak memiliki lisensi, tak pernah mengikuti berkendara dengan baik, mempelajari rambu-rambu dan lainnya berkaitan berkendara.
Rezha menambahkan, polisi di lapangan sejatinya punya cara untuk mengetahui mana SIM palsu ataukah SIM asli. Manakala terdapat warga yang dengan sengaja menggunakan SIM palsu, polisi bakal menilangnya, lalu membawa SIM tersebut ke kantor polisi hingga akhirnya mendatangi ataupun memanggil pemilik dokumen palsu tersebut.
“Secara kasat mata memang hampir mirip, dari segi tulisan, pencetakannya, tapi kita ada ahli material yang bisa menjelaskan itu. Namun pastinya untuk memastikan keasilan itu adalah skin barcodenya, lalu stiker pelapisnya ataupun hologram dari Korlantas itu tak akan bisa dipalsukan,” tutup Rezha. (Joesvicar Iqbal)