Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polantas Imbau Warga Jakarta Jangan Tergiur Pesan hingga Gunakan SIM Palsu, Bisa Terjerat Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polantas Imbau Warga Jakarta Jangan Tergiur Pesan hingga Gunakan SIM Palsu, Bisa Terjerat Hukum
HeadlineNews

Polantas Imbau Warga Jakarta Jangan Tergiur Pesan hingga Gunakan SIM Palsu, Bisa Terjerat Hukum

Bambang
Bambang Published 29 May 2024, 21:29
Share
2 Min Read
Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha (kanan) bersama Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman (tengah) didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito (kiri) dalam pengungkapan kasus pembuatan dokumen palsu, SIM, KTP, ijazah dan buku nikah di Mapolsek, Selasa (28/5). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasie SIM Satpas Daan Mogot, Kompol Rezha (kanan) bersama Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman (tengah) didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito (kiri) dalam pengungkapan kasus pembuatan dokumen palsu, SIM, KTP, ijazah dan buku nikah di Mapolsek, Selasa (28/5). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Dia menjelaskan, pembuatan dokumen, khususnya SIM dengan cara dipalsukan dan asal-asalan bisa berdampak pada bahaya di jalanan. Karena dia tak memiliki lisensi, tak pernah mengikuti berkendara dengan baik, mempelajari rambu-rambu dan lainnya berkaitan berkendara.

Rezha menambahkan, polisi di lapangan sejatinya punya cara untuk mengetahui mana SIM palsu ataukah SIM asli. Manakala terdapat warga yang dengan sengaja menggunakan SIM palsu, polisi bakal menilangnya, lalu membawa SIM tersebut ke kantor polisi hingga akhirnya mendatangi ataupun memanggil pemilik dokumen palsu tersebut.

“Secara kasat mata memang hampir mirip, dari segi tulisan, pencetakannya, tapi kita ada ahli material yang bisa menjelaskan itu. Namun pastinya untuk memastikan keasilan itu adalah skin barcodenya, lalu stiker pelapisnya ataupun hologram dari Korlantas itu tak akan bisa dipalsukan,” tutup Rezha. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bisa Terjerat Hukum, Imbau Warga Jakarta, Jangan Tergiur Pesan Gunakan SIM Palsu, polantas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Bawaslu RI, Bagja disalah satu acara. (foto dok Bawalsu RI) Bagja Minta KPU RI Atur Secara Detail Larangan Kampanye di Medsos dan Fasilitas Pemerintah
Next Article Camat Ciracas, Yus Wil Rasid dan jajaran bersama Satpol PP serta TNI memusnahkan sebanyak 8.200 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis termasuk dalam daftar G di Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/5). Foto: Ist 8.200 Butir Obat Terlarang Tanpa Resep Dokter Hasil Razia 8 Toko Dimusnahkan Kecamatan Ciracas

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?