IPOL.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja satu perusahaan dialami korban di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (9/5/2024). Aparat polisi pun meminta korban untuk menunggu selama 45 hari baru melapor.
Sehingga para korban yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah terpaksa harus bersabar. Sebab, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat menerima laporan kasus itu.
Keluarga korban, Janter, 45, menjelaskan, mengenai laporan yang bakal dibuat keponakannya dan tiga korban lain belum diterima karena Polres Metro Jakarta Timur menyebut unsur penipuan belum terpenuhi.
Alasannya dalam perjanjian antara korban dengan pihak perusahaan, terdapat poin yang isinya pengembalian uang baru dapat dilakukan jika penempatan kerja tidak terealisasi dalam kurun waktu 45 hari.
“Kata polisinya belum bisa. Jadi harus menunggu 45 hari dulu. Kalau lewat dari itu keponakan belum dapat kerja baru bisa dibilang penipuan,” tutur Janter pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (9/5).