IPOL.ID – Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengamankan seorang oknum pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DW. DW diamankan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.
“Dia (DW) diamankan di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 20.00 WITA,” ujar Kasipenkum Kejati NTB, Efrien Saputera melalui keterangannya, Kamis (9/5/2024) malam.
Sebelumnya, Kejati NTB telah memperoleh informasi dari Kejagung terkait salah satu pegawainya yang berinisial DW sudah tidak melaksanakan tugas. DW disebut tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seizin pimpinan.
Setelah memperoleh informasi dari Kejagung, kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB langsung memerintahkan tim intelijen untuk melacak keberadaan DW.
Sekitar pukul 14.00 WITA, Intelijen Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara NTB.
“Selanjutnya, Tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekira pukul 19.30 WITA dan yang bersangkutan berhasil diamankan di lokasi Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” ucap Efrien.
Setelah diamankan di wilayah Tanjung, selanjutnya DW langsung dibawa oleh tim tersebut menuju Kota Mataram tepatnya ke kantor Kejati NTB guna dilakukan klarifikasi.
Selanjutnya Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap DW. Dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke Kejagung guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seizin pimpinan,” pungkas Efrien. (Yudha Krastawan)