Setelah diamankan di wilayah Tanjung, selanjutnya DW langsung dibawa oleh tim tersebut menuju Kota Mataram tepatnya ke kantor Kejati NTB guna dilakukan klarifikasi.
Selanjutnya Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap DW. Dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke Kejagung guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seizin pimpinan,” pungkas Efrien. (Yudha Krastawan)

