IPOL.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja satu perusahaan dialami korban di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (9/5/2024). Aparat polisi pun meminta korban untuk menunggu selama 45 hari baru melapor.
Sehingga para korban yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah terpaksa harus bersabar. Sebab, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat menerima laporan kasus itu.
Keluarga korban, Janter, 45, menjelaskan, mengenai laporan yang bakal dibuat keponakannya dan tiga korban lain belum diterima karena Polres Metro Jakarta Timur menyebut unsur penipuan belum terpenuhi.
Alasannya dalam perjanjian antara korban dengan pihak perusahaan, terdapat poin yang isinya pengembalian uang baru dapat dilakukan jika penempatan kerja tidak terealisasi dalam kurun waktu 45 hari.
“Kata polisinya belum bisa. Jadi harus menunggu 45 hari dulu. Kalau lewat dari itu keponakan belum dapat kerja baru bisa dibilang penipuan,” tutur Janter pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (9/5).
Menurut pihak keluarga, pernyataan tersebut memberatkan karena korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta, tapi justru tidak mendapatkan posisi pekerjaan seperti apa yang dijanjikan pihak terkait.
Saat datang ke kantor perusahaan untuk proses penempatan kerja, pemberian seragam serta id card sesuai waktu dijanjikan, sebaliknya pihak perusahaan terkait diduga tidak memenuhi kesepakatan.
“Okelah diperjanjian ada pasal yang menyatakan 45 hari, tapi harapan kita dari kepolisian memanggil dulu pihak perusahaan. Kan bisa diklarifikasi dulu untuk tahap awal,” katanya.
Lantaran jadi soal, Janter khawatir bila harus menunggu selama 45 hari hingga unsur pidana penipuan terpenuhi, sebaliknya para pelaku diduga bisa saja melarikan diri, dan justru bebas dari jerat hukum.
Sedangkan menurut Janter, pencari kerja yang menjadi korban tak hanya satu orang, setidaknya ada tiga orang lain mengalami kerugian berbeda. Lantaran harus membayar uang Rp800 ribu hingga jutaan rupiah.
Mereka dimintakan membayar uang dengan jumlah berbeda-beda dengan alasan sebagai syarat administrasi jasa penempatan kerja, administrasi kartu anggota, hingga jasa pelatihan yang belum korban jalankan.
“Kita khawatirnya kalau pelaku kabur dan kembali berbuat di lokasi berbeda nanti bakal ada korban-korban lain. Nanti ketika laporan diminta tunggu 45 hari lagi, ya kabur terus pelaku,” tukasnya.
Dikonfirmasi awak media terkait kasus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean membenarkan jika pihaknya belum dapat menerima laporan itu.
Menurutnya, karena dalam perjanjian ditandatangani kedua belah pihak terdapat poin 45 tersebut, maka pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus.
“Sesuai yang ada di perjanjian. Ada surat perjanjian mereka,” ujar Armunanto kepada awak media di kawasan Jatinegara.
Sebelumnya, empat orang pencari kerja menjadi korban dugaan penipuan bermodus lowongan kerja pada satu perusahaan di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/5).
Para korban dimintai uang hingga jutaan rupiah dengan iming-iming dapat bekerja pada sejumlah perusahaan dan mendapat gaji di atas Upah Minimum Regional (UMP) DKI Jakarta. Merasa dirugikan, mereka akhirnya berupaya melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, dengan harapan kasus ditindak lanjuti. (Joesvicar Iqbal)