Dari 11 tersangka, yang melalui proses pengadilan hanya 8 tersangka. Adapun 3 tersangka masih dalam proses pencarian alias DPO, yakni Andi, Dani, dan Egi alias Perong.
“Kemudian 8 orang ini divonis, untuk 7 orang tersangka yang telah dewasa dengan pembunuhan terencana dan kasus perlindungan anak yaitu divonis seumur hidup. Sedangkan terhadap 1 tersangka lagi yang pada saat itu masih dibawah umur telah divonis 8 tahun,” jelasnya.
Polda Jabar sejauh ini telah berupaya mencari identias asli 3 DPO tersebut. Sayangnya, 8 tersangka yang ada di balik jeruji enggan menunjukkan identitas asli.
Kendati demikian, Kombes Abaast mengatakan, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan ketiga DPO. Sebab ketiga DPO itu masih sebatas inisial. Belum bisa dipastikan apakah itu nama asli atau serapan.
“Kami baru menemukan inisial, atau kata, nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli, atau nama samaran, ini masih kami telusuri,” katanya.
Spekulasi kini mulai bermunculan. Ada pihak-pihak yang mengaitkan ketiga DPO tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak kepolisian. Bahkan ada yang menuduh ketiga DPO merupakan anak dari anggota polisi.