Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pemukul.
“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kini kasusnya dalam penanganan kami,” tegas Yossi.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing provokasi, dan dalam menghadapi satu persoalan lebih pada kedepankan musyawarah mufakat.
“Cari win-win solution. Kami kepolisian dapat menjadi problem solving untuk menyelesaikan satu masalah agar dapat tercipta kedamaian dan kondusifitas,” pungkas Yossi. (Joesvicar Iqbal)
